Mengaqiqahi
bayi yang baru lahir adalah kewajiban orangtuanya sendiri. Mengapa dikatakan
tanggung jawab orangtua bayi yang baru lahir? Karena, orangtua memiliki
kewajiban untuk menafkahi atau membiayai hidup si anak hingga si anak memiliki
kemampuan untuk memikul biaya hidupnya sendiri.
Namun,
berdasarkan hadist yang menyatakan bahwa Rasululloh SAW pernah mengaqiqahkan
hasan dan husen yaitu cucu dari Rosululloh SAW sendiri. Maka mengaqiqahkan anak
yang baru lahir dapat dilakukan oleh selain dari orangtuanya dengan kemauannya
sendiri dan penuh keikhlasan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar